Blognya Felis
Kamis, 01 Juni 2017
Senin, 07 November 2016
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(e-KTP)
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP
(e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam
artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara
komputerisasi.[1] Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam
dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan
berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan
dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang
tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada
akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Secara sederhana, e-KTP
berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau
sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP
elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian
baik dari sisi administrasi ataupun teknologi infMenteri dengan berbasis pada
basis data kependudukan nasional.[4] Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem
pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang
dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data
terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut
memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu
dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
- Menghindari pajak
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
- Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
- Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
- Memalsukan dan menggandakan ktp
Oleh karena itu, didorong
oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang
berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Fungsi e-KTP
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya[6]
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan[6]
Format e-KTP
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer
yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara
plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena
didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang
akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP
tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.[7] Untuk menciptakan
e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
- Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip[7]
- Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu[7]
- Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)[7]
- Printing,yaitu pencetakan kartu
- Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
- Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan
seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang
berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data
di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine
Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk
KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu
53,98 mm x 85,60 mm.
Keunggulan
e-KTP
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang
diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang
diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC,
Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau
rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data
perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk
pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data),
sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan
melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di
Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP
yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena
e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip. E-KTP juga mempunyai
keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan
tersebut diantaranya:
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat dipalsukan
- Tidak dapat digandakan
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
Selain itu, sidik jari yang direkam dari
setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang
dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan.
Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan
sebagai berikut:
- Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
- Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
- Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP
terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan
sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP
tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya
ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena
tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak
bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda
tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya
alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta
rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan
bank.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik
Langganan:
Postingan (Atom)



